JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi prosedur hukum.
Fickar menyebutkan, seluruh rumah tahanan negara memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga tersangka dapat ditempatkan di rutan mana pun sepanjang berstatus sebagai rumah tahanan negara.
"Yang namanya rumah tahanan negara itu sama, tidak tergantung lokasinya. Ketika seseorang tersangka atau terdakwa ditahan, maka terbuka kemungkinan untuk ditempatkan di mana saja selama tempat itu bernama rumah tahanan negara. Karena itu tidak ada prosedur hukum yang dilanggar," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK
Fickar menjelaskan, penentuan lokasi penahanan umumnya didasarkan pada pertimbangan tertentu, salah satunya untuk meminimalkan potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, penempatan Febrie di Rutan KPK justru merupakan pilihan yang tepat karena dinilai memiliki tingkat keamanan yang tinggi dari kemungkinan adanya pengaruh pihak lain.
"Tentu saja penempatan pada rumah tahanan negara di lokasi tertentu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus, terutama soal akses yang memungkinkan terjadinya intervensi. Karena itu pilihan Rutan KPK sangat tepat karena kemungkinan potensi ditembus intervensinya sangat kecil, baik intervensi kekuasaan maupun uang," ujar Fickar.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie di Rutan KPK, Sudah Sesuai SOP
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPKDiberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
Baca juga: KPK Sebut Penitipan Tahanan Kejagung Lumrah, Febrie Adriansyah Bukan yang Pertama
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




