JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dicecar 30 pertanyaan selama menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 24 Juli 2026.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, terdapat 2 berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Penggiat Media Sosial Soroti Potensi Konflik Kepentingan Usai Surat ke Dirut Agrinas Viral
"Yang pasti ada dua BAP. Satu BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi, itu yang tadi siang ya pukul 2 sampai dengan sekitar pukul 7 malam ini. Yang kedua, BAP sebagai tersangka," ujarnya, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.
Adapun untuk BAP tersangka, Febri bilang, kliennya dicecar 20-30 pertanyaan. Termasuk pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum.
"Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," ungkapnya.
Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengemukakan, Febrie menjalani semua proses pemeriksaan kemarin secara kooperatif--debgan menjawab semua pertanyaan yang diutarakan tim 9.
"Kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan," urainya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Don Ritto Tuding Tim 9 Kejagung Gegabah Kaitkan Emas dan Uang dengan Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung Tetapkan FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Jamwas Rudi Margono menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.
Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
- 1
- 2
- »




