Perkara sisa kuota internet akhirnya diberi jaminan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya gugatan selalu kandas. MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.
Dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Setidaknya, ada lima gugatan yang masuk terkait kuota internet hangus. Gugatan itu diajukan oleh pemohon yang berbeda dengan rincian gugatan nomor 30/PUU-XXIV/2026, nomor 87/PUU-XXIV/2026, nomor 165/PUU-XXIV/2026 nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan nomor 33/PUU-XXIV/2026.
MK tidak menerima 3 gugatan. Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan terbaru nomor 273/PUU-XXIII/2025. Sementara putusan gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 tidak dibacakan karena objeknya sama dengan perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Berikut jalan panjang gugatan sisa kuota internet hangus di MK:
(whn/dhn)





