Jalan Panjang Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus hingga Dikabulkan MK

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Perkara sisa kuota internet akhirnya diberi jaminan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya gugatan selalu kandas. MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.

Dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

Setidaknya, ada lima gugatan yang masuk terkait kuota internet hangus. Gugatan itu diajukan oleh pemohon yang berbeda dengan rincian gugatan nomor 30/PUU-XXIV/2026, nomor 87/PUU-XXIV/2026, nomor 165/PUU-XXIV/2026 nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan nomor 33/PUU-XXIV/2026.

MK tidak menerima 3 gugatan. Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan terbaru nomor 273/PUU-XXIII/2025. Sementara putusan gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 tidak dibacakan karena objeknya sama dengan perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Komisi I DPR Sambut Putusan MK soal Sisa Kuota Internet: Perkuat Hak Konsumen

Berikut jalan panjang gugatan sisa kuota internet hangus di MK:




(whn/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Telusur Identitas: Desainer Muda Indonesia & Prancis Unjuk Gigi di Runway JF3
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Fakta Kepribadian Orang yang Suka Bepergian ke Tempat Baru
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
5 Kebiasan Hemat "In This Economy"
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jalani Musim Perdananya di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Ungkap Kesan Jujur soal Pelatih Kang Sung-hyung
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.