JAKARTA, KOMPAS — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan fatwa haram terhadap tindakan intervensi politik dalam kekuasaan kehakiman. Fatwa dari kalangan ulama dinilai mendesak untuk membendung maraknya pelemahan dan campur tangan politik terhadap Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
Menurut Zainal, kekuasaan yudikatif berbeda dari cabang eksekutif dan legislatif yang dipilih rakyat melalui proses politik dengan segala keterbatasannya. Kekuasaan kehakiman merupakan satu-satunya cabang kedaulatan yang diidealkan memegang kedaulatan Tuhan dan tidak dipilih langsung oleh rakyat, sehingga independensinya wajib dijaga dari kompromi politik.
Namun, dalam praktiknya, independensi tersebut terus digerogoti oleh berbagai bentuk intervensi, baik di tingkat peradilan bawah maupun peradilan tinggi. Di tingkat peradilan bawah, Zainal mengungkapkan bahwa sumber ancaman terbesar bagi independensi hakim bukan sekadar godaan materi.
Riset membuktikan ada dua faktor dominan yang mempengaruhi putusan, yakni uang dan tekanan atasan. Namun, tekanan hierarkis dari pimpinan peradilan ini kerap jauh lebih berdaya tekan ketimbang suap langsung sehingga menjadikan jalur struktural sebagai pintu masuk paling rapi bagi mesin mafia peradilan.
Ketika masyarakat sipil dipecah dan instrumen pengawas formal tidak berjalan optimal, para ulama dan guru bangsa inilah pemegang standar integritas yang harus berani bersuara dan meneriakkan kebenaran kepada penguasa.
Sementara itu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), lanjut Zainal, intervensi salah satunya terlihat dalam manipulasi regulasi. Ia mencontohkan praktik bongkar-pasang aturan batas usia hakim MK yang diubah secara mendadak dari 40 tahun, naik ke 47 tahun, 55 tahun, hingga dipatok 70 tahun. Perubahan pasal tersebut disinyalir demi memperpanjang masa jabatan figur hakim tertentu yang disukai politisi.
"Saya berharap betul Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram hukumnya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Saya berharap betul. Karena sudah kelewatan intervensinya. Mahkamah Agung mengalami intervensi, Mahkamah Konstitusi mengalami intervensi," ujar Zainal dalam Pleno V bertajuk "Kekuasaan Kehakiman dalam Menjaga Tegaknya Keadilan dan Kebenaran" pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Zainal menilai, perbaikan peradilan saat ini terjebak dalam titik buntu (cul-de-sac) dan mengalami treadmill effect. Meskipun pemerintah telah melakukan perubahan formal seperti penerapan sistem satu atap, pembentukan Komisi Yudisial, hingga kenaikan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan, kualitas penegakan hukum dan integritas peradilan tidak kunjung membaik.
Oleh karena itu, di tengah penyempitan kewenangan Komisi Yudisial dan melemahnya kontrol publik, peran ulama dinilai tetap menjadi benteng etika terakhir. Mengutip studi mengenai konsep ulama us-su' atau ulama buruk dalam Al-Qur'an, Zainal mengingatkan agar para ulama tidak bersikap pasif atau terlalu dekat dengan lingkaran kekuasaan saat terjadi krisis integritas bernegara.
"Ketika masyarakat sipil dipecah dan instrumen pengawas formal tidak berjalan optimal, para ulama dan guru bangsa inilah pemegang standar integritas yang harus berani bersuara dan meneriakkan kebenaran kepada penguasa," tambahnya.
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyambut positif usulan penerbitan fatwa haram intervensi peradilan. Menurutnya, usulan tersebut sangat menarik dan sudah sepatutnya ditindaklanjuti secara serius oleh MUI.
Anwar menegaskan bahwa upaya merespons krisis independensi peradilan merupakan bagian dari tugas konstitusional dan keagamaan MUI, yaitu menjaga umat (himayatul ummah) sekaligus menjadi mitra kritis pemerintah (sadiqul hukumah). Sebagai mitra pemerintah, MUI berkewajiban mendukung kebijakan yang benar, namun juga wajib mengingatkan penguasa jika terjadi penyimpangan.
"MUI harus mengingatkan bila pemerintah salah. Kalau ada hal-hal yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara, wajib hukumnya bagi MUI untuk mengingatkan. Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan fatwa," kata Anwar.
Anwar menilai, keresahan yang disampaikan Zainal tidak hanya dirasakan oleh kalangan akademisi atau MUI semata, melainkan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga rakyat kecil. Apabila penegakan hukum terus diintervensi oleh pihak yang memiliki kekuatan uang maupun kekuasaan, keadilan tidak akan pernah tegak. Kerusakan sistem hukum pada akhirnya akan mengganggu ketenangan publik dan menurunkan produktivitas bangsa secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Anwar menyoroti kondisi lembaga pengawas dan peradilan yang dinilai sama-sama bermasalah. Selain perlunya respons berupa fatwa dari MUI, ia mendorong peran aktif masyarakat sipil untuk tidak tinggal diam dalam mengawasi jalannya proses peradilan.
"Semua institusi di negeri ini bermasalah. Mahkamah Konstitusi bermasalah, Mahkamah Agung bermasalah, Komisi Yudisial bermasalah. Oleh karena itu, rakyat harus mengawasi jalannya peradilan di negeri ini. Rakyat tidak boleh diam dan tidak boleh takut," ujar Anwar.





