BANDUNG, KOMPAS - Satpam bernama Fiktor Harefa diintimidasi pengemudi Toyota Alphard dan dua rekannya setelah mereka ditegur atas pelanggaran lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Polda Jawa Barat menegaskan ketiga orang ini adalah anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan di Bandung, Sabtu (25/7/2026). Hendra meminta maaf kepada Fiktor Harefa selaku satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh 3 anggota Polda Jabar tersebut.
Ia mengatakan, tiga anggota tersebut tersebut terdiri dari seorang perwira dan dua bintara. Inisial ketiganya adalah Inspektur Dua DG, Brigadir Kepala (Bripka) BS dan Brigadir Satu (Briptu) RPW.
Adapun perselisihan bermula ketika sebuah Toyota Alphard menerobos pelican crossing saat pejalan kaki masih menyeberang di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.11 WIB di penyeberangan depan Halte Pullman.
Melihat hal itu, Fiktor Harefa, petugas keamanan proyek yang saat itu membantu penyeberangan, menepuk bodi mobil sebagai bentuk teguran kepada pengemudi. Namun, teguran tersebut justru memicu perselisihan. Pengemudi Alphard bersama dua rekannya tidak terima atas tindakan Fiktor.
Tak lama kemudian, tiga orang keluar dari mobil. Fiktor sempat didorong. Untuk menghindari keributan di tengah jalan, ia kemudian mengajak mereka menyelesaikan persoalan di Pos Polisi Thamrin.
Di hadapan petugas, Fiktor telah menjelaskan kronologi kejadian. Namun, ia justru ditegur karena menepuk bodi mobil. Karena merasa tertekan, ia akhirnya meminta maaf kepada pengemudi dan bersujud. Namun, setelah keluar dari pos polisi, pihak pengemudi Alphard kembali memarahinya sambil menarik kerah bajunya.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami," kata Hendra.
Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti bahwa mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses Kode Etik dan sidang kode etik profesi Polri
"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," katanya.
Sementara itu, dalam publikasi Kompas.id (25/7/2026), perselisihan antara Fiktor Harefa dan tiga anggota Polda Jabar itu berakhir damai setelah dimediasi Polsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026).
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, juga mengatakan kliennya menganggap persoalan tersebut telah selesai. Menurut dia, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
”Kami anggap dari sisi klien kami bahwa ini sudah selesai. Yang lalu sudah berlalu. Dengan apa yang dilakukan sekarang, saling memaafkan satu sama lain,” ujarnya.





