JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap identitas dan pelat nomor asli mobil Toyota Alphard hitam yang cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7/2026) lalu.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani memastikan bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan Alphard tersebut palsu setelah dilakukan pengecekan fisik.
"Identitas kendaraan nomor register asli B 97 ELI. Pengemudi atau pelanggar mobil Alphard identitasnya Brigadir Raka Putra Wibawa sudah dimintai klarifikasi keterangan," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Polisi Sopir Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Berpangkat Brigadir
Ojo mengatakan, anggota kepolisian tersebut mengaku menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap di jalan protokol Jakarta.
"(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap," ucap Ojo.
Adapun, pemeriksaan terhadap kendaraan dan polisi yang mengemudikan Alphard tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengecekan surat-surat dan nomor rangka mesin, mobil Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T keluaran tahun 2014 tersebut bukanlah kendaraan dinas kepolisian.
Pasalnya, mobil itu terdaftar atas nama seseorang bernama Dr. Elly Herawati Pengabean yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten.
"Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita," ujar Ojo.
Baca juga: Momen Satpam Bundaran HI Berpelukan dengan Polisi Sopir Alphard Usai Berdamai
Sementara itu, pelat nomor palsu D 1828 XHQ yang digunakan di Alphard tersebut sebenarnya merupakan identitas kendaraan mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
Sanksi TilangAtas rentetan pelanggaran tersebut, Brigadir Raka sebagai pengemudi mobil dijatuhi sanksi tilang.
Ia dijerat dua pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," ucap Ojo.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 287 ayat 2 terkait pelanggaran aturan perintah atau larangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Cekcok Satpam dengan Sopir Alphard, Rano Karno Sebut Pengendara Masih Lupa Fungsi Zebra Cross
Kemudian, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.




