Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai ProsedurNasional | sindonews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:06Dengarkan Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Dia menilai kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.

Dia mengungkapkan bahwa berkembang pandangan di ruang publik yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Dia menilai pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga:Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

Dia menjelaskan, putusan tersebut menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Akan tetapi, kata dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum

"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujar Ufran dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), melalui sambungan Zoom.

Baca Juga:Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

Dia melanjutkan, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sehingga proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power). Kendati demikian, Ufran menegaskan bahwa kebutuhan tersebut harus dibedakan dengan kepentingan menjaga kerahasiaan tindakan penggeledahan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan sehingga menghambat pembuktian. "Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.

Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

Baca Juga:Menkum Supratman Kenalkan Posbankum Desa di Forum Hukum Rusia, Bahas Transfer Narapidana

Aspek pertama yang harus dibuktikan ialah hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana asal, misalnya korupsi, suap, atau gratifikasi. "Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," imbuhnya.Kedua, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sesungguhnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas harta tersebut. Ufran menuturkan, pembuktian ini penting untuk memastikan siapa pihak yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari aset yang ditemukan, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama orang lain.

Ketiga, penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut. "Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," ucapnya.

Ufran pun membeberkan sejumlah modus yang umum ditemukan dalam perkara TPPU. Kata dia, modus pertama ialah menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan. Kedua, mengubah hasil kejahatan menjadi aset seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang relatif mudah dipindahkan.

Baca Juga:BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

Adapun modus ketiga adalah menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menguasai aset sehingga pemilik manfaat sebenarnya sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Diskusi itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Upaya BNN Lindungi WNI Korban Kasus Narkotika di LN
• 6 jam laludetik.com
thumb
Hari Anak Nasional, KemenPPPA ajak 400 anak bermain di Dufan Ancol
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
PDB Indonesia Melesat, Mengapa Ekonomi Masih Terasa Berat?
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Artha Graha Peduli Gelar Baksos Sekaligus Peringati Hari Anak Nasional 
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Parfum Mahal Belum Tentu Terbaik, Perfumer Ungkap Cara Menilai Kualitas Wewangian
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.