Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, DKI Jakarta Kembali ke Era Kendaraan Polutif

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut insentif pajak kendaraan listrik memicu kritik keras dari pemerhati lingkungan. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai wacana tersebut menjadi langkah mundur yang berisiko mengembalikan Jakarta ke era krisis udara bersih.

Wacana ini mengemuka setelah Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menyatakan Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun per tahun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Pernyataan ini diindikasikan sebagai sinyal untuk menghentikan insentif pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengecam keras arah kebijakan tersebut. Ia mengingatkan Jakarta saat ini sedang menghadapi masalah pencemaran udara yang sudah berada pada tahap akut dan kronis.

"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Emisi kendaraan bermotor juga mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," ujar Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

KPBB menyatakan adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen kunci dan aksi nyata dalam mengendalikan polusi serta emisi GRK. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Cukai Emisi Bisa Jadi Solusi

KPBB menilai ada solusi yang lebih baik untuk Pemprov DKI Jakarta daripada mencabut insentif kendaraan listrik yang berpotensi memperburuk kualitas Udara. KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema pajak atau cukai emisi sebagai disinsentif yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Menurut skema ini, cukai atau denda dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas baku mutu atau standar yang ditetapkan. Sementara itu, insentif tetap diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol (net zero emission) atas setiap gram emisi yang berhasil diturunkan di bawah baku mutu.

Melalui skema disinsentif ini, KPBB menghitung Pemprov DKI Jakarta berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan Rp 2 triliun (atau sekitar Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal KPBB) yang dikejar Pemprov dari memajaki kendaraan listrik.

"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Ahmad Safrudin.

KPBB mendesak Pemprov DKI untuk konsisten pada komitmen lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga demi mengejar target penerimaan pajak jangka pendek.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi I Desak Operator Seluler Patuh Pada Putusan MK Terkait Sisa Kuota Pelanggan
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
20 Ide Bisnis untuk Karyawan Bergaji Imut, Bantu Tambah Penghasilan Tanpa Harus Resign
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Dewan Kesenian Makassar Gelar Rapat Kerja, Matangkan Program Penguatan Karya Seni dan Pelestarian Budaya
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Samsung Bagikan Cara Memaksimalkan Tiga Fitur Galaxy Z Fold8 Ultra
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.