jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Diketahui, putusan itu mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.
BACA JUGA: Hormati Putusan MK, Kemkomdigi Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet
“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK," kata Oleh melalui layanan pesan, Jumat (24/7).
Legislator fraksi PKB itu mengatakan masyarakat jangan sampai terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas.
BACA JUGA: Inilah Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Permohonan Dikabulkan
Menurut dia, pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” kata Oleh.
Dia pun menyambut positif putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, karena sangat berarti bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet.
“Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli, walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh.
Dia menjelaskan MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi, sehingga negara wajib memberikan perlindungan.
“Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.
MK dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat. (ast/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan




