Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI yang juga viral lantaran terlibat cekcok dengan satpam.
"(Sudah) penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Advertisement
Menurut Ojo, tindakan tilang diberikan karena dua pasal pelanggaran yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau pelat palsu.
"STNK asli ada, hanya pelat palsu," jelas Ojo.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan klarifikasi dari sopir mobil Alphard dan memeriksa mobil Alphard untuk pengecekan fisik.
"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B 97 EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.
Adapun pelat asli Alphard yakni Nomor Register Asli: B 97 ELI, sementara nomor pelat palsu yakni Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ
Sementara ancaman hukuman atas penindakan tilang ada dua pasal yaitu :
Pasal 287 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).




