Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI yang juga viral lantaran terlibat cekcok dengan satpam.

"(Sudah) penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Buka Suara soal Alphard Cekcok dengan Satpam Pakai Pelat Palsu

Menurut Ojo, tindakan tilang diberikan karena dua pasal pelanggaran yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau pelat palsu.

"STNK asli ada, hanya pelat palsu," jelas Ojo.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan klarifikasi dari sopir mobil Alphard dan memeriksa mobil Alphard untuk pengecekan fisik.

"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B 97 EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.

Adapun pelat asli Alphard yakni Nomor Register Asli: B 97 ELI,  sementara nomor pelat palsu yakni Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ

Sementara ancaman hukuman atas penindakan tilang ada dua pasal yaitu :

Pasal 287 ayat 2:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).            


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serapan Beras Bulog Tembus 3,5 Juta Ton hingga 24 Juli 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dirjen Imigrasi Perintahkan Usut Sponsor WNA Penyelenggara Bali Silent Disco, Masuk Daftar Cekal!
• 11 jam laludisway.id
thumb
Terkuak Alasan Trump Mendadak Ganti Pesawat di Turki, Ada Peran Iran
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Polemik Paket Seragam Sekolah Seharga Rp950 Ribu di SDN Tanah Baru 3, Begini Penjelasan Disdik Depok
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Misbakhun Sebut UU PFII Inisiatif Transformatif Presiden Tarik Modal Global ke Indonesia
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.