JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberlakukan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan mekanisme per triwulan, penyaluran TPG Non-ASN kini dilaksanakan secara bulanan.
Seiring diterapkannya skema baru tersebut, ketepatan waktu pembaruan data menjadi faktor kunci dalam kelancaran pencairan tunjangan, termasuk untuk alokasi bulan Juli 2026.
Tahapan dan Estimasi Penyaluran TPG 2026Berdasarkan petunjuk teknis yang dirilis oleh Puslapdik Kemendikdasmen, proses penyaluran TPG Non-ASN dilakukan melalui lima tahapan terstruktur dengan tenggat waktu (deadline) ketat setiap bulannya:
Baca Juga: Beredar Foto Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Klarifikasi Jasa Marga
- Paling lambat tanggal 10: Pembaruan dan penginputan data guru Non-ASN pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Paling lambat tanggal 13: Sinkronisasi dan verifikasi data oleh tim teknis Puslapdik.
- Paling lambat tanggal 15: Validasi serta penetapan daftar penerima tunjangan.
- Paling lambat tanggal 20: Pengolahan data administrasi penyaluran hingga berstatus Siap Bayar.
- Setelah tanggal 20: Proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus ke rekening penerima.
Secara teknis, pemindahbukuan dana ke rekening penerima akan berlangsung setelah tanggal 20 Juli 2026, dengan estimasi waktu masuk ke rekening maksimal 14 hari kerja terhitung sejak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh kas negara.
Rincian Besaran TunjanganBesaran TPG Non-ASN dialokasikan berdasarkan status penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) penerima:
- Guru Non-ASN Tanpa SK Inpassing: Memperoleh tunjangan sebesar Rp2.000.000,- per bulan.
- Guru Non-ASN Dengan SK Inpassing: Memperoleh tunjangan dengan nilai setara gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan kualifikasi yang tercantum pada SK Inpassing.
Kriteria dan Persyaratan Penerima
- Agar terdaftar sebagai penerima TPG Non-ASN, guru wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah dan terverifikasi oleh Kementerian.
- Berstatus Non-ASN (bukan PNS maupun PPPK).
- Terdaftar aktif di Dapodik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Aktif mengajar sesuai kualifikasi sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja minimum yang ditetapkan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi atau satuan pendidikan lain.
Catatan Khusus: Ketentuan ini tidak berlaku bagi guru penerima TPG di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) serta pendidik di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta Besok Minggu 26 Juli 2026: Berawan di Seluruh Wilayah
Prosedur Pemantauan Status PencairanPenulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- TPG Non ASN Juli 2026 Cair
- estimasi
- kemendikdasmen





