Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), usai menjalani proses pemeriksaan cukup lama, sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pantauan awak media, Febrie tiba di KPK mengenakan batik sekitar pukul 23.22 WIB dengan dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Agung. Febrie tampil berbeda dengan tahanan-tahanan Kejagung pada lazimnya, ia tidak tampak mengenakan rompi tahanan dan tak diborgol.
Penampilan yang tidak lumrah itu sempat dipertanyakan awak media yang meliput di lokasi.
“Enggak pakai rompi Pak Febrie?” teriak awak media.
Febrie pun sempat menyahut dengan mengatakan “Wah enggak lah!” sambil terus melenggang menuju Rutan KPK.
Kejagung Ungkap Alasan Tidak Mengenakan Rompi dan BorgolKejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait falasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan dan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa alasan utama tidak dipakaikannya rompi tahanan adalah karena situasi yang terburu-buru serta waktu pelaksanaan yang sudah sangat malam.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya.” ungkapnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut Rudi Margono menjelaskan Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ternagnya.
Ia mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Penyidik pun memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sehingga ditempatkan pada rutan lain selain rutan Kejaksaan.
DPR Singgung Ada Perlakuan Khusus Untuk FebrieSementara itu Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Menurut Abdullah, kemunculan Febrie sebagai tersangka dengan tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol walaupun bukan syarat sah penahanantelah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026. Mengutip ANTARA.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepadamFebrie Adriansyah.
Sahroni menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus berkedudukan setara dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.
"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni dalam keternagannya, Sbatu, 25 Juli 2026.
Sahroni juuga mengingatkan bahwa publik selalu mengawal proses kasus tersebut. Sehingga, tambahnya, jangan sampai proses hukum yang berlaku ke depannya justru mempertaruhkan kepercayaan publik.
"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujar Sahroni
Baca Juga:Profil Febri Diansyah: Aktifis Anti Korupsi, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah





