JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan sanksi kode etik tetap berjalan terhadap tiga anggota polda tersebut yang terlibat kasus mobil Alphard menerobos lampu merah.
Adapun peristiwa yang melibatkan tiga anggota Polda Jabar itu terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
"Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," ujar Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026), via Antara.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar menemukan cukup bukti pelanggaran kode etik oleh tiga anggota polda yang terlibat peristiwa di Bundaran HI itu.
Baca Juga: Polda Jabar soal Anggota Terlibat Kasus Alphard Terobos Lampu Merah: Cukup Bukti Langgar Kode Etik
"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ungkapnya.
Eks Kapolres Palangkaraya itu menjelaskan, hasil pemeriksaan Bidpropam terhadap tiga anggota Polda Jabar akan ditindaklanjuti dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sidang itu akan digelar untuk menentukan sanksi terhadap tiga anggota yang terlibat peristiwa mobil Alphard menerobos lampu merah.
Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggota Polda Jabar itu.
Ia menyatakan Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- polda jabar
- alphard terobos lampu merah
- mobil alphard
- alphard satpam
- pengemudi alphard





