Gerindra Ingatkan Kejagung, Tak Boleh Ada Standar Ganda di Kasus Febrie Adriansyah

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mengingatkan, aparat penegak hukum agar memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara setara dan transparan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, termasuk dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca Juga :
Legislator DPR Semprot Kejagung, Minta Tak Perlakukan Febrie Adriansyah Istimewa!
Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Dinilai Sudah Tepat, Proses Hukum Diminta Berjalan Tanpa Intervensi

Pernyataan tersebut disampaikan Bimantoro menyusul perhatian publik terhadap proses penahanan Febrie yang memasuki Rumah Tahanan KPK.

Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan semata atribut tahanan, melainkan bagaimana aparat penegak hukum mampu menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam setiap tahapan proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu, 25 Juli 2026.

Bimantoro, yang juga merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III DPR RI, menilai konsistensi penerapan prosedur menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Karena itu, setiap tindakan aparat harus dapat menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, perkara yang menyita perhatian publik seperti kasus Febrie harus menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmen terhadap asas kesetaraan hukum. Menurutnya, jabatan maupun latar belakang seseorang tidak boleh memengaruhi cara hukum ditegakkan.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi-Borgol, DPR Ingatkan Kejagung soal Kesetaraan Hukum
Sentil Kejagung, Komisi III DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa ke Febrie Adriansyah
SETARA Institute Minta Tim 9 Cegah Penyimpangan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warlok Tak Boleh Join, Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco Run Berujung Pencekalan
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Baznas salurkan beasiswa Rp22 miliar untuk pendidikan anak Palestina
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Pukat UGM Soroti Perlakuan Khusus Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi & Borgol
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Insiden Speedboat di Tomini: 12 Penumpang Selamat, 1 ABK Hilang
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
TNI Menyatakan Menembak Mati Seorang Anggota OPM dalam Operasi di Pegunungan Bintang
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.