Rudenim Denpasar usulkan WNA Italia ditangkal hingga 10 tahun

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusulkan penangkalan terhadap seorang warga negara Italia berinisial JF, eks narapidana kasus penganiayaan yang dideportasi dari Bali setelah juga terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, mengatakan penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

"Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," katanya.

Menurut Teguh, penangkalan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun keputusan mengenai jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.

Ia menjelaskan JF, pria berusia 49 tahun, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Roma, Italia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

JF sebelumnya dipidana dalam perkara penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, yang terjadi pada 8 April 2026.

Peristiwa bermula ketika JF mengaku terganggu oleh suara tetangganya yang sedang memasak hingga terjadi keributan.

Ia kemudian menampar korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada JF. Selama menjalani pidana, ia ditempatkan di Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.

Selain tersangkut perkara pidana, JF juga melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi izin (overstay) selama tiga tahun satu bulan.

Pelanggaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses deportasi dan usulan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Belanda yang rusak fasilitas hotel

Baca juga: Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi tiga WN India


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Polisi Baku Tembak dengan 2 Maling Motor di Citra Raya Tangerang
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Adu Kinerja Emiten Consumer Goods usai Lebaran, Siapa Paling Tangguh?
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Kejagung Titipkan di Rutan KPK
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Menyelamatkan Masa Depan Bangsa Mulai dari Memenuhi Hak Anak
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Perpres Operasional KDKMP Siap Terbit Pekan Depan, Atur Skema Penyaluran Bantuan Pemerintah
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.