Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusulkan penangkalan terhadap seorang warga negara Italia berinisial JF, eks narapidana kasus penganiayaan yang dideportasi dari Bali setelah juga terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, mengatakan penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
"Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," katanya.
Menurut Teguh, penangkalan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun keputusan mengenai jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.
Ia menjelaskan JF, pria berusia 49 tahun, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Roma, Italia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.
JF sebelumnya dipidana dalam perkara penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, yang terjadi pada 8 April 2026.
Peristiwa bermula ketika JF mengaku terganggu oleh suara tetangganya yang sedang memasak hingga terjadi keributan.
Ia kemudian menampar korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada JF. Selama menjalani pidana, ia ditempatkan di Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.
Selain tersangkut perkara pidana, JF juga melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi izin (overstay) selama tiga tahun satu bulan.
Pelanggaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses deportasi dan usulan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Belanda yang rusak fasilitas hotel
Baca juga: Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi tiga WN India
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, mengatakan penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
"Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," katanya.
Menurut Teguh, penangkalan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun keputusan mengenai jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.
Ia menjelaskan JF, pria berusia 49 tahun, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Roma, Italia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.
JF sebelumnya dipidana dalam perkara penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, yang terjadi pada 8 April 2026.
Peristiwa bermula ketika JF mengaku terganggu oleh suara tetangganya yang sedang memasak hingga terjadi keributan.
Ia kemudian menampar korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada JF. Selama menjalani pidana, ia ditempatkan di Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.
Selain tersangkut perkara pidana, JF juga melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi izin (overstay) selama tiga tahun satu bulan.
Pelanggaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses deportasi dan usulan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Belanda yang rusak fasilitas hotel
Baca juga: Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi tiga WN India





