Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam. Publik pun menyoroti Febrie yang tidak mengenakan rompi pakaian dan diborgol.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, hal itu menodai keberanian Tim 9 -yang menangani perkara Febrie-. "Tentu ini menjadi noda dalam keberanian Tim 9 untuk melakukan penahanan terhadap FA mantan Jampidsus," kata Yudi, Sabtu (25/7/2026).
Pihak Kejagung berdalih, dua hal tersebut tidak dikenakan Febrie lantaran terburu-buru sebab pemeriksaan selesai pada malam hari. Yudi menilai, alasan tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga: Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Baca Juga:Misteri Kematian ASN Bangkalan, CCTV Rekam Sosok Pria Kemudikan Mobil Dinas Korban"Namun ya tentu penjelasan bahwa ini terburu-buru dan sudah malam juga tidak masuk di akal juga, karena memang SOP penahanan itu di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya harus make baju rompi, siapa pun itu," ujarnya. Yudi menilai wajar jika masyarakat menganggap hal tersebut menjadi keistimewaan bagi Febrie yang pernah menjabat posisi strategis di Korps Adhyaksa. "Bagi saya okelah, yang penting saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan, namun persepsi publik bahwa ada keistimewaan tidak bisa dicegah gitu ya," ucapnya.
Ke depan, lanjut Yudi, Febrie harus selayaknya tahanan lain yang mengenakan rompi dan borgol saat pemeriksaan. "Sekarang tinggal ke depannya tentu harus ketika nanti diperiksa lagi dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa ke kejaksaan harus sudah berompi dan juga diborgol seperti itu untuk menghapus apa yang terjadi malam ini."
#nasional




