Pemerintah terus mempercepat realisasi program tiga juta rumah. Kali ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng pihak swasta.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, akan memangkas aturan birokrasi yang lebih efisien agar masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan hunian. Salah satunya syarat penerimaan rumah, dengan skema awal alas hak kepemilikan penguasaan.
Maruarar mengatakan itu saat berkunjung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan terobosan percepatan program tiga juta rumah.
"Dan kami mendapatkan masukan yang sangat jelas. Spiritnya bahwa kita bisa mempermudah mempercepat bedah rumah ini contohnya ya," kata Maruarar, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 25 Juli 2026.
Baca Juga :
Kementerian PKP bersama Kemenkum Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Masyarakat cukup menggunakan surat keterangan dari kepala desa setempat. Langkah ini diambil untuk mendukung penyediaan hunian secara cepat.
Program ini diharapkan dapat melibatkan sejumlah perusahaan swasta, dengan bekerja sama dalam memanfaatkan lahan milik negara untuk mempercepat pembangunan tiga juta rumah.
Sebelumnya, Maruarar juga telah mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan konsultasi dan koordinasi ini penting untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.




