Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta pada Minggu, 26 Juli 2026. Layanan ini disediakan bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Dilansir dari akun X @TMCPoldaMetro, SIM Keliling di Jakarta hari ini dibuka pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Layanan ini akan ada di dua lokasi, berikut daftarnya:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Layanan ini hanya untuk memproses perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Fasilitas ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Lokasi layanan Sim Keliling Polda Metro Jaya di DKI Jakara. Foto: X @TMCPoldaMetro.
Baca Juga :
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari IniUntuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.




