Gorontalo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memastikan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang diterapkan lembaga tersebut sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu RI telah menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Arya Mega Natalady Sumbayak mengatakan sosialiasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 itu sangat penting. Sebab, regulasi terbaru ini menjadi salah satu acuan bagi satuan kerja dalam mengelola keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Pemahaman terhadap setiap perubahan regulasi keuangan sangat penting, agar pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan," kata Arya di Gorontalo, Sabtu, 27 Juli 2026.
Arya mengatakan melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu RI mendorong seluruh satuan kerja untuk memahami dan menyesuaikan tata kelola keuangan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026.
"Kami di Gorontalo pun melakukan penyesuaian, mencakup aspek perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan," kata Arya.
Ilustrasi uang. Pexels
Baca Juga :
Bawaslu Sebut Regulasi Pemilu Harus Adaptif terhadap DigitalisasiLangkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dalam menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan Bawaslu di daerah.




