Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, DPR Desak Kejagung Tegakkan Kesetaraan Hukum

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun, termasuk dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Gus Falah, konsistensi dalam memperlakukan setiap tersangka merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia mengingatkan, setiap proses hukum harus berpegang teguh pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.

“Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Gus Falah, dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (25/7/2026).

Gus Falah menilai munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menjaga konsistensi dalam menerapkan prosedur agar tidak memunculkan kesan adanya standar ganda.

Menurutnya, prinsip equality before the law dan asas fairness merupakan fondasi utama negara hukum yang harus tercermin dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Ia mengingatkan, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.

“Prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu. Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan,” tegasnya.

Febrie Adriansyah saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.22 WIB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jembatan Gantung Rusak Akibat Banjir Bandang, Pemkab Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Bantah Klaim Food Grade Whip Pink, Sebut untuk Persediaan Medis
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Dijamin Seru dan Rindu Rumah, Ini 4 Rekomendasi Drama Korea tentang Kehidupan Desa, Salah Satunya Dibintangi oleh Kim Seon Ho
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Dukung Putusan MK, Komisi I: Kuota Internet yang Dibeli Memang Hak Pelanggan
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
14 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Masih Dicari, Jenazah Ketiga Belum Teridentifikasi
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.