Purwakarta, VIVA – Misteri kematian seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tengah diusut polisi.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi kedua tangannya terborgol ke belakang.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Tanggul Kayat, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, pada Jumat pagi, 24 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Penemuan jenazah tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petugas keamanan yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan korban diketahui bekerja sebagai satpam. Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat dicari rekan-rekannya karena sejak dini hari tidak dapat dihubungi.
Saat ditemukan, kondisi korban menjadi perhatian penyidik lantaran berada dalam posisi telungkup dengan kedua tangan terborgol.
"Kedua tangan korban terborgol ke belakang," kata Hendra kepada wartawan dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membawa jenazah ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
Menurut Hendra, hingga kini penyidik Polres Purwakarta masih bekerja mengungkap penyebab pasti kematian korban. Seluruh kemungkinan masih didalami, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta menunggu hasil autopsi," katanya.
Polda Jawa Barat meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah.
Polisi juga memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.





