Kemitraan Dagang Dunia Bergeser, AS Tak Lagi Jadi Tumpuan

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Kemitraan perdagangan global kembali bergeser pelan-pelan dari kedekatan politik ke kedekatan geografis. Amerika Serikat tak lagi menjadi tumpuan lantaran banyak mitra dagang yang semakin mengurangi ketergantungan dengan negara tersebut.

Hal itu terungkap dalam Global Trade Update Edisi Juli/Agustus 2026 bertajuk ”Perdagangan Global Terus Berkembang di Tengah Meningkatnya Tekanan Harga”. Badan Perdagangan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCTAD) merilis laporan tersebut di Geneva, Swiss, pada 22 Juli 2026.

Sejak perang Rusia-Ukraina meletus pada 24 Februari 2022, kemitraan berbasis sekutu atau kedekatan politik (friendshoring) menguat. Sebaliknya, kemitraan berbasis kedekatan geografis (nearshoring) tergerus.

Setelah Presiden AS Donald Trump mencetuskan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025, kemitraan sekutu dagang makin menguat. Namun, kala perang AS-Israel versus Iran meletus pada 28 Februari 2026, dominasi kemitraan sekutu dagang itu mulai melandai.

UNCTAD menyebut, pada triwulan I-2026, tren menguatnya kemitraan dagang berbasis sekutu terhenti. Pelan-pelan, kemitraan dagang berbasis kedekatan geografis tumbuh secara bertahap. Faktor geoekonomi dan biaya perdagangan yang semakin tinggi menjadi pemicu utamanya.

Saling ketergantungan perdagangan AS-UE dan AS-Kanada turun seiring dengan meningkatnya saling ketergantungan perdagangan UE-Kanada dan Kanada-China.

Dalam 12 bulan terakhir (triwulan II-2025 hingga triwulan I-2026), UNCTAD mencermati adanya pergeseran mencolok dalam hubungan perdagangan sejumlah negara. Saling ketergantungan perdagangan AS-Uni Eropa (UE) dan AS-Kanada, misalnya, turun seiring dengan meningkatnya saling ketergantungan perdagangan UE-Kanada dan Kanada-China.

Dalam periode tersebut, ketergantungan perdagangan UE dengan AS dan AS dengan UE sama-sama turun sebesar -0,6 persen. Ketergantungan perdagangan AS dengan Kanada dan Kanada dengan AS juga turun masing-masing sebesar -1,4 persen dan -6,3 persen. Sementara ketergantungan perdagangan Kanada dengan UE dan China tumbuh masing-masing sebesar 1,4 persen dan 0,9 persen.

Ketergantungan Jepang dengan AS yang merupakan satu sekutu juga turun sebesar -0,9 persen. Jurang saling ketergantungan AS-China juga kian melebar. Ketergantungan perdagangan AS dengan China tercatat -3,9 persen, sedangkan China dengan AS -3,1 persen.

Baca JugaFragmen Kawan, Tetangga, dan Lawan Dagang Trump

Di tengah kondisi itu, perdagangan di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara justru tumbuh pesat. Dalam 12 bulan terakhir, perdagangan Asia Timur tumbuh sebesar 11 persen, sedangkan Asia Tenggara sebesar 6 persen.

Pertumbuhan perdagangan kedua kawasan itu ditopang baik oleh perdagangan antarnegara dalam satu kawasan maupun luar kawasan. Selain itu, biaya perdagangan yang kian tinggi akibat konflik di Timur Tengah yang beimbas pada penutupan Selat Hormuz turut menopang pertumbuhan perdagangan antarnegara dalam satu kawasan.

Risiko kenaikan harga

Secara umum, UNCTAD memperkirakan nilai perdagangan barang dunia sepanjang paruh pertama 2026 bisa mencapai 13,7 triliun dolar AS atau tumbuh 12,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2026. Namun, pertumbuhan perdagangan itu sebagian besar didorong oleh harga barang yang lebih tinggi.

Pada triwulan I-2026, harga barang yang diperdagangkan meningkat sekitar 3,6 persen. Kemudian pada triwulan II-2026, harga barang tersebut diperkirakan naik sekitar 5 persen.

”Sebagian besar dari peningkatan tersebut mencerminkan kenaikan harga, bukan peningkatan volume perdagangan. Gangguan pelayaran di Selat Hormuz, ditambah dengan kekhawatiran mengenai pasokan energi, telah meningkatkan biaya energi, transportasi, logistik, dan produksi,” sebut UNCTAD dalam laporan itu.

Baca JugaEkonomi Bakal Melambat, Inflasi Berisiko Menyengat

Harga barang itu berpotensi kian melonjak setelah AS mengumumkan tarif impor baru terhadap 60 negara, termasuk Indonesia, pada 23 Juli 2026. Pengenaan tarif itu merujuk pada hasil final penyelidikan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974.

Pasal 301 merespons tindakan, kebijakan, atau praktik pemerintah negara mitra dagang AS yang tidak dapat dibenarkan, tidak wajar, atau diskriminatif, yang membebani atau membatasi perdagangan AS. Sasaran khususnya berupa penerapan dan penegakan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi dengan cara mengeksploitasi tenaga kerja.

Salah satu hasil finalnya adalah pengenaan tarif 10 persen bagi 17 negara mitra dagang. Negara-negara tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Jordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad-Tobago, serta Inggris Raya.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menjelaskan, tarif tersebut diberlakukan bagi negara-negara yang telah memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, telah memberlakukan larangan impor barang hasil eksploitasi tenaga kerja.

Kedua, telah berkomitmen untuk memberlakukan dan menegakkan larangan semacam itu melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Resiprokal (ART). Ketiga, telah menerapkan rezim parsial yang berdampak mencegah impor barang-barang tertentu hasil eksploitasi tenaga kerja.

Duta Besar USTR Jamieson Greer mengatakan, Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil menghapuskan praktik eksploitasi tenaga kerja dari rantai pasok global. Tindakan yang telah diambil AS akan memperbaiki situasi yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia tersebut sekaligus praktik perdagangan yang mendistorsi pasar.

AS telah memiliki aturan larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi mitra-mitra dagang AS untuk melakukan hal yang sama.

”Saya mengapresiasi mitra dagang yang telah bergerak cepat untuk mengadopsi larangan impor produk hasil eksploitasi tenaga kerja. Saya juga dapat memastikan penegakan aturan tersebut secara efektif,” ujarnya melalui siaran pers.

Baca JugaAS Kenakan Indonesia Tarif 10 Persen, Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi Lanjutan
Memperluas perdagangan

Di tengah berbagai risiko perdagangan global, Indonesia berupaya memperluas perdagangan dengan negara-negara di kawasan Eurasia. Salah satu wujudnya berupa Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (I-EAEU FTA).

Bersama dengan ASEAN, Indonesia juga meningkatkan kerja sama perdagangan intra-ASEAN dan ASEAN dengan China. Buktinya, Protokol Kedua untuk Mengubah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Second Protocol ATIGA) dan Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-China (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol) telah disepakati.

Masing-masing perjanjian dirancang untuk memperluas peluang perdagangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, perjanjian perdagangan dan kerja sama ekonomi komprehensif itu tinggal disahkan melalui peraturan presiden. Pengesahan itu penting guna mempercepat implementasinya sehingga dapat meningkatkan ekspor atau kerja sama ekonomi lainnya.

”Masing-masing perjanjian dirancang untuk memperluas peluang perdagangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global,” ujarnya melalui siaran pers.

Budi menjelaskan, melalui I-EAEU FTA, Indonesia akan memperoleh akses pasar yang lebih luas ke lima negara anggota EAEU, yakni Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgistan. Selain membuka peluang ekspor baru, perjanjian ini juga memperkuat posisi EAEU sebagai hub ekspor bagi Indonesia ke sejumlah wilayah di Asia dan Eropa.

I-EAEU FTA ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St Petersburg, Rusia. Melalui perjanjian ini, Indonesia memperoleh manfaat penghapusan dan penurunan tarif untuk 11.882 pos tarif atau 90,5 persen dari total pos tarif EAEU.

Dengan Indonesia–EAEU FTA, Indonesia berpotensi untuk meningkatkan ekspor ke EAEU sebesar 2,87 miliar–2,89 miliar dolar AS. Produk Indonesia yang memperoleh manfaat adalah sawit dan produk turunannya, karet alam, kopi, produk perikanan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, mesin dan peralatan listrik, serta kayu dan produk kayu.

Sementara melalui Second Protocol ATIGA, lanjut Budi, ASEAN berkomitmen meningkatkan komitmen liberalisasi perdagangan di kawasan menjadi 98,76 persen. Tak hanya itu, ASEAN juga memperkuat fasilitasi perdagangan, kepastian berusaha, akses pasar antarnegara anggota, serta membuka peluang kerja sama ekonomi dan teknis terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Manfaat ATIGA juga telah dirasakan para pelaku usaha Indonesia. Pada 2024, tingkat pemanfaatan fasilitas preferensi tarif ATIGA mencapai 82,73 persen, jauh melampaui rata-rata ASEAN sebesar 55,89 persen.

”Capaian tersebut menunjukkan pelaku usaha Indonesia telah memanfaatkan fasilitas perdagangan ASEAN secara optimal,” katanya.

Baca JugaOptimalkan Pemanfaatan ”Jalan Tol” Perdagangan di Tengah Eskalasi Konflik Geopolitik

Adapun melalui ACFTA 3.0 Upgrade Protocol, Budi menambahkan, Indonesia berpotensi meningkatkan perdagangan dengan China. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai 154,6 miliar dolar AS.

Bahkan, potensi kerja sama baru antara negara-negara anggota ASEAN dan China bisa dikembangkan. Ini mengingat perjanjian tersebut memperluas bidang kerja sama baru di sejumlah bidang, seperti ekonomi digital, ekonomi hijau, fasilitasi perdagangan, standar teknis, konektivitas rantai pasok, serta kerja sama teknis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andalkan CLP 3+1, Cyber University Cetak Talenta Bisnis dan IT Siap Kerja
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kisah Momon, Lutung Jawa di Bondowoso yang Akhirnya Dievakuasi Kemenhut
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Persib Tekuk Arema 1-0, Gol Uilliam Baros Bawa Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Seluruh Pegawai RSUD Sampang Dites Urine Usai Kasus Narkoba
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Suhu Korea Selatan Melonjak, Badan Meteorologi Keluarkan Peringatan Panas Tertinggi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.