Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kasus ini berkaitan dengan penyelenggara negara atau pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu.
"Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Juli 2026.
Budi mengatakan pengembangan yang dilakukan KPK merupakan hal lumrah, terutama setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Budi menjelaskan penyidikan yang bermula dari peristiwa tangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya OTT.
"Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.
Tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus suap. Tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Baca Juga :
Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Angkut Uang Tunai Rp4 MiliarPada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK pada 26 Juli 2026, mengatakan telah menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, yaitu kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Salah satu barang bukti yang ditemukan KPK adalah uang Rp4 miliar dari rumah Noprisman.




