jpnn.com - JAKARTA - Ketua Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) Farouk Abdullah Alwyni meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap dugaan masuknya kepentingan yang terkait dengan zionisme ke Indonesia.
Menurut Farouk, pengawasan perlu dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari investasi, bisnis, imigrasi, aktivitas warga negara asing (WNA), hingga penyebaran propaganda.
BACA JUGA: Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina
"Dukungan itu harus konsisten dalam kebijakan nasional," kata Farouk dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Dia menilai dukungan Indonesia terhadap Palestina tidak cukup hanya melalui sikap diplomatik di forum internasional, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan di bidang imigrasi, investasi, perdagangan, pendidikan, dan penegakan hukum.
BACA JUGA: Serangan Udara Israel Menewaskan 4 Warga Palestina, Termasuk Satu Anak
Farouk juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait deportasi warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus.
"Perlu ada penjelasan yang transparan," ujarnya.
BACA JUGA: 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir Terima Daging Kurban dari Indonesia
Dia mengatakan publik berhak mengetahui dasar hukum deportasi, kronologi penanganan perkara, akses bantuan hukum, serta jaminan bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan deportasi dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol dalam perkara pidana dan tidak berkaitan dengan aktivitas politik.
Farouk turut mempertanyakan batalnya kunjungan mantan Menteri Kesehatan Palestina Basem Naim ke Indonesia. Padahal, Ditjen Imigrasi menyatakan Basem tidak masuk dalam daftar pencegahan.
"Indonesia seharusnya terbuka bagi tokoh Palestina," ucapnya.
Selain itu, Farouk meminta pemerintah mewaspadai berkembangnya narasi yang dinilai membenarkan tindakan Israel.
"Propaganda seperti itu tidak boleh dinormalisasi," tuturnya.
Di sektor ekonomi, Farouk mendorong pemerintah memeriksa perusahaan yang memiliki hubungan korporasi maupun kepentingan bisnis dengan Israel, terutama di sektor strategis.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya melihat negara asal perusahaan, tetapi juga menelusuri struktur kepemilikan, beneficial owner, hingga aliran keuntungan.
"Pemeriksaannya harus komprehensif," katanya.
Farouk juga menyoroti laporan mengenai mantan personel Israel Defense Forces (IDF) yang disebut menjalankan bisnis di Bali.
Dia menilai pemerintah perlu memiliki mekanisme untuk memeriksa WNA yang pernah bertugas di institusi militer atau badan intelijen yang diduga terlibat pelanggaran berat hukum internasional.
Dia menambahkan kasus kegiatan lari eksklusif di Bali harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan izin tinggal, aktivitas usaha, dan kepatuhan WNA terhadap hukum di Indonesia.
"Pengawasan terhadap aktivitas warga asing perlu diperkuat," ujar Farouk.
Dia juga mengusulkan penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, Polri, intelijen, Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, OJK, hingga PPATK.
Menurut Farouk, langkah itu diperlukan untuk mengaudit investasi, memeriksa beneficial owner perusahaan, serta mengawasi aktivitas individu maupun perusahaan asing di sektor strategis.
"Indonesia tidak cukup hanya membela Palestina di forum internasional," tutur Farouk. (kkp/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




