Korlantas Tegaskan Narasi Denda Baru Rp250 Ribu untuk Ban Gundul adalah Hoaks

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan narasi yang beredar mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks.

Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan informasi menyesatkan.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026) yang dikutip Antara.

Dwi menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Karenanya, menurut Dwi, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ia menambahkan Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dwi juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya. (ant/bil)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fajar/Fikri Jaga Asa Juara Indonesia di China Open 2026
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
AS Tunda Serangan Udara ke Iran usai Trump Beri Sinyal Akan Mendorong Kesepakatan
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Dari Tribun ke UMKM, dari Rivalitas ke Persatuan: Piala Presiden 2026, Saat Sepak Bola Menjadi Pesta Rakyat Indonesia
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Bea Cukai Merak Amankan 36 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Semester I 2026
• 3 jam laludisway.id
thumb
Jawaban KPK soal Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.