Hal-hal yang bisa dipelajari dari artikel ini:
- Apa itu tarif impor baru yang dikenakan Amerika Serikat terhadap 60 negara?
- Bagaimana respons Pemerintah RI terhadap tarif baru tersebut?
- Mengapa Indonesia dikenakan tarif tersebut?
- Lantas, bagaimana kondisi hubungan dagang Indonesia dengan AS?
- Bagaimana respons pelaku usaha terhadap tarif baru itu?
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memberlakukan tarif baru untuk impor dari 60 negara pada 24 Juli 2026 sebesar 10-12,5 persen. Tarif tambahan itu merupakan bagian dari kebijakan AS berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan ekonomi.
Tambahan tarif ini menggantikan tarif sementara 10 persen yang berlaku secara global. AS beralasan bahwa penerapan tarif dua digit itu untuk menegakkan larangan terhadap barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen tersebut bersama beberapa negara lainnya, antara lain, Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Pemerintah tengah mencermati kebijakan terbaru itu serta melanjutkan komunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dan Pemerintah AS untuk memperoleh kebijakan tarif yang terbaik dan kompetitif bagi Indonesia.
Pemerintah RI saat ini masih menunggu hasil dan pengumuman resmi dari hasil investigasi tersebut. Penerapan tarif baru itu diharapkan tidak dikenakan terhadap produk-produk yang sebelumnya sudah dikecualikan dalam kesepakatan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian tarif resiprokal dengan AS.
Indonesia terlibat dalam investigasi Section 301 yang dilakukan Pemerintah AS. Pasal 301 merespons tindakan, kebijakan, atau praktik pemerintah negara mitra dagang AS yang tidak dapat dibenarkan, tidak wajar, atau diskriminatif, yang membebani atau membatasi perdagangan AS. Sasaran khususnya berupa penerapan dan penegakan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi dengan cara mengeksploitasi tenaga kerja.
Pemerintah mengklaim Indonesia sudah berpartisipasi aktif dalam proses investigasi tersebut. Partisipasi Indonesia dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian dokumen tertulis (written submission), menghadiri dengar pendapat publik (public hearing), hingga konsultasi antarpemerintah dengan otoritas AS.
Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif.
Dalam laporan Global Trade Update Edisi Juli/Agustus 2026, Badan Perdagangan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCTAD) menyoroti bahwa secara umum, kemitraan perdagangan global telah kembali bergeser.
AS tak lagi menjadi tumpuan lantaran banyak mitra dagang yang semakin mengurangi ketergantungan dengan negara tersebut dan lebih mengutamakan kemitraan dagang berbasis kedekatan geografis. Terlebih, setelah Presiden AS Donald Trump mencetuskan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025.
Di tengah berbagai risiko perdagangan global itu, Indonesia berupaya memperluas perdagangan dengan negara-negara lain, salah satunya di kawasan Eurasia. Itu dilakukan dengan memanfaatkan beragam perjanjian dagang.
Misalnya, Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (I-EAEU FTA). Lalu, bersama dengan ASEAN, Indonesia juga meningkatkan kerja sama perdagangan intra-ASEAN dan ASEAN dengan China. Buktinya, Protokol Kedua untuk Mengubah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Second Protocol ATIGA) dan Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-China (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol) telah disepakati.
Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto berharap, dengan itikad baik Indonesia yang telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta Pemerintah AS dalam proses investigasi, Indonesia semestinya bisa mendapat keringanan.
Terlebih, Indonesia juga telah menyampaikan bukti bahwa praktik kerja paksa yang menjadi salah satu dasar investigasi tidak terjadi dalam rantai produksi nasional.
”Harapan kita yang diklaim oleh AS dalam investigasi Pasal 301 terhadap Indonesia bisa di-drop sehingga otomatis tarif bisa lebih rendah dari 10 persen atau kalau bisa menjadi 0 persen,” ujar Anne.
Menurut Anne, peluang memperoleh tarif yang lebih rendah masih terbuka karena daya saing produk tekstil Indonesia di pasar AS masih cukup kuat. Bahkan, pangsa pasar Indonesia berpotensi meningkat seiring pergeseran pesanan dari negara pesaing.





