KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Uang Tunai Rp4 Miliar Disita

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bengkulum, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penyidikan ini, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian penggeledahan dilakukan di kantor dan pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Rumah lainnya yang turut menjadi sasaran penggeledahan ialah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu.

“Penyidik diantaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi, Minggu (26/7/2026).

Budi menjelaskan, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp4 miliar. Barang bukti elektronik juga turut diamankan.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” ungkap Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menegaskan bahwa pengembangan perkara suap Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK baru menerbitkan Sprindik umum pada pengembangan penyidikan ini. “Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Thohari dan Hery sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemrov DKI Akan Tambah CCTV dan Pengeras Suara di Pelican Crossing
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Tanam 5 Ribu Bibit Pohon Mangrove, Linknet Jaga Wilayah Pesisir Serang
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Islam, Tapi Negara Islami
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Lolly Ngaku Ogah Cari Pacar Lagi Usai Putus dari Vadel Badjideh, Anak Nikita Mirzani Ungkap Alasannya
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Pulang dari Seleksi Paskibraka, 2 Remaja Kecelakaan Tabrak Bus di Pasangkayu
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.