Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons polemik gagasan sayembara penangkapan begal oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yusril menilai penerapan sayembara tangkap begal tidak sesederhana yang dibayangkan.
Dia mengingatkan penetapan status bersalah seseorang merupakan kewenangan mutlak majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan penilaian warga maupun aparat.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat melalui mekanisme undang-undang," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026.
Ilustrasi begal. Foto Medcom.id
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp50 Juta bagi Penangkap BegalYusril juga mengimbau Polri memperkuat edukasi pencegahan dan tata cara pelaporan kejahatan agar masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilante).
Menurut dia, meski keselamatan jiwa dan harta korban bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara, pelaku kejahatan tetap memiliki hak konstitusional untuk diproses hukum di pengadilan.
"Pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan," tegas Yusril.




