Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan," kata Febrie, Minggu 26 Juli 2026.
Febrie menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dan membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.
"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ujarnya.
Meski demikian, Febrie Adriansyah menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut dia, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu diverifikasi dan diperdalam sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.
Ia juga mengatakan penetapan tersangka seharusnya didahului dengan gelar perkara yang dilakukan berulang kali agar seluruh bukti benar-benar teruji.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Terkait temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya, Febrie enggan memberikan penjelasan. Ia meminta agar penyidik yang menerangkan kepemilikan maupun tujuan penyimpanan emas tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Jumat 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan status hukum Febrie dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Rudi.
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Febrie membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Berbeda dengan tahanan Kejaksaan pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak memakai kemeja batik saat digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Agung dan aparat TNI.





