KemenHAM Kecam Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas, Dorong Proses Hukum

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Provinsi Bali memberikan perlindungan kepada keluarga terduga pelaku pencurian ayam yang tewas dikeroyok massa di Baturiti, Kabupaten Tabanan.

"Kami mengecam keras. Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM Provinsi Bali Anak Agung Gede Ngurah Dalem di Denpasar, Minggu (26/7/2026), seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

BACA JUGA: KemenHAM Minta Toleransi Diperkuat usai Polemik Misa di Depok

Ia meminta proses hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Sebagai bentuk keterlibatan dalam mengawal penanganan kasus tersebut, pihaknya melakukan pemantauan lapangan serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Koordinasi tersebut melibatkan aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.

Ngurah Dalem mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menyebabkan seorang terduga pelaku pencurian ayam di Baturiti, Tabanan, Bali, meninggal dunia pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Ia menegaskan aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum dan hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Kementerian HAM mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku serta memastikan pendampingan dan perlindungan bagi anak korban beserta keluarganya.

Ngurah Dalem menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang menghormati hak asasi manusia.

Oleh karena itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penanganan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian korban serta dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Rina Isriana Dewi mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab kematian KD.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Citra Kirana Menang Lelang Lukisan Masjid untuk Penggalangan Dana, Istri Rezky Aditya: Mau Bantu Aja
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Alami Teror hingga Diacam Bakal Dibunuh Eks Karyawan, Ini Profil Amanda Manopo
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Lontar Kritik ke Kubu Jokowi dan Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Ungkap Alasan Sebut Keduanya Pengecut
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Persaingan Top Scorer Piala AFF 2026 Sudah Memanas: Wonderkid Vietnam Dipepet Dua Pemain Naturalisasi!
• 3 jam lalubola.com
thumb
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026, The Real Adu Mekanik
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.