JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Perkembangan perkara tersebut berawal dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Penyidik kemudian menemukan dugaan penerimaan lain dari pihak swasta.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).
Menurut penjelasannya, Fikri diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya, dilansir Antara.
Budi turut menyampaikan, pengembangan yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang lumrah, terutama setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," tuturnya.
Adapun dalam pengembangan perkara ini, KPK belum melakukan penetapan tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus bupati rejang lebong
- Bupati Rejang Lebong
- Muhammad Fikri Thobari
- Kadis PUPR Kota Bengkulu
- Pemkot Bengkulu





