Seorang kurir berinisial AR ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu. Tersangka berupaya menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya di selangkangan.
Tersangka AR diamankan pada Rabu, 22 Juli 2026 sore saat hendak melakukan penerbangan. Upaya penyelundupan narkoba tersebut gagal saat tersangka menjalani pemeriksaan body checking/pat down.
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II yang mencurigai tersangka kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Ditresnarkoba Polda Riau. Personel Polda Riau dan petugas Avsec kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan sabu pada bagian anggota tubuh tersangka.
"Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban," kata Dirertur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II selama kurang lebih dua pekan. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka dan menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan satu paper bag berwarna hitam yang dititipkan di resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II," jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan paper bag yang berisi bungkusan paket besar. Petugas lalu memeriksa bungkusan tersebut ternyata berisi sabu.
"Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram," ujarnya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti.
Kombes Putu menegaskan Ditresnarkoba Polda Riau terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
(mea/idn)





