JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menyelidik kasus meninggalnya pria bernama Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saat ini penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami.
BACA JUGA:Penahanan Febrie di Rutan KPK Dinilai Sudah Tepat, Dugaan TPPU Harus Diusut Tuntas
Sehingga untuk saat ini polisi masih enggan untuk menyimpulkan kematian Sutrimo dalam peristiwa tersebut.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Budi mengatakan Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Detik-detik Penahanan Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Hujani 30 Pertanyaan
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Budi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus tersebut.
Kepolisian memastikan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah diperoleh fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.





