Jakarta, VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan peristiwa tersebut menjadi evaluasi besar bagi Kejagung untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal.
“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu 26 Juli 2026.
Burhanuddin mengakui perkara tersebut merupakan ujian berat bagi Kejagung beserta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.
Meski demikian, ia meminta seluruh insan Adhyaksa tidak larut dalam situasi tersebut dan tetap berkonsentrasi menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, kasus itu harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyadari munculnya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Meski begitu, ia memastikan proses hukum akan berjalan secara terbuka, profesional, dan adil hingga perkara tersebut tuntas.
"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," kata Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat 24 Juli 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi, Febrie dijerat dalam tiga kasus, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing yang diserahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.





