Huru-hara Biaya Lepas WNI Naik 5 Kali Lipat, Menkum: Negara Tidak Cari Untung!

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan tarif layanan kewarganegaraan yang diatur pemerintah memicu perdebatan publik, terutama setelah biaya permohonan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan itu bukan bertujuan mencari keuntungan bagi negara.

"Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya. Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, belum lama ini.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa pemerintah siap mengevaluasi kebijakan tersebut jika memang dinilai perlu.

Baca Juga: Cak Imin sampai Rayu Semua Partai, 108 UU Diminta Dirombak Demi Prabowonomics

"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review kembali akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," lanjutnya. 

Terlepas dari itu, ia mengungkapkan jumlah warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI sebenarnya lebih banyak daripada yang ingin melepas. Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan proses seleksi secara ketat sebelum memberikan persetujuan.

"Yang mau ingin menjadi warga negara itu jauh lebih banyak. Kalau tidak ada masalah, langsung kita setuju," ucap Supratman.

Ia pun mengingatkan bahwa proses memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap permohonan naturalisasi harus melalui tahapan verifikasi yang ketat.

"Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum, betul-betul melakukan verifikasi terhadap setiap orang yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui naturalisasi murni," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Posisi Duduk, Gibran Mendadak Unggah Lagi Seruan Koruptor Harus Dimiskinkan!

Besaran tarif berbeda sesuai jalur yang ditempuh. Untuk naturalisasi karena perkawinan, tarif ditetapkan sebesar Rp25 juta per permohonan.

Sementara itu, tarif Rp5 juta dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.

Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menentukan salah satu kewarganegaraannya.

Adapun permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp1 juta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan, Ini Kata KPK
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jumlah Warga Tiongkok yang Dievakuasi akibat Topan Noul Bertambah Jadi 715 Ribu
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Timnas Indonesia Waspadai Permainan Disiplin Kamboja
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Militer AS Inspeksi Tanker di Laut Arab, Blokade Iran Kian Ketat
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
The Odyssey Masih Kokoh di Puncak Box Office, Raup Rp5 Triliun di Amerika Utara
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.