JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Adapun tujuh Kejari baru tersebut ialah Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca juga: Mengobati Luka di Rumah Korps Kejaksaan
"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," isi Perpres.
Kemudian, Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri.
Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Komisi III Ingatkan Kejagung Jaga Kerpecayaan Rakyat
Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian isi Pasal 3.
Sementara itu, terkait pembiayaan, seluruh kebutuhan anggaran Kejari baru ini berasal dari Kejaksaan RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




