Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftar Daerahnya

idxchannel.com
22 jam lalu
Cover Berita

Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftar Daerahnya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.
 
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut mengatur pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
 
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026), salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Kemudian, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
 
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
 
Sementara itu, dalam Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni:
 
1.     Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
2.     Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
3.     Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
4.     Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
5.     Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
6.     Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
7.     Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
 

Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung. “Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 3.
 
Adapun mengenai pembiayaan, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran berasal dari Kejaksaan RI. 

Baca Juga:
Prabowo Ingin Percepat Pembangunan PFII Agar RI Jadi Destinasi Investasi Dunia

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5.

(NIA DEVIYANA)

Baca Juga:
Presiden Prabowo Singgung Adanya Pembelian dari Lembaga Pemerintah yang Digelembungkan 

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menengok Jejak Sisa Bentrok di Menteng
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Robot Kurir Makanan AS Ini, Tabrak dan Bikin Lansia Patah Tulang Belakang
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Piala AFF 2026 Rayakan Usia 30 Tahun dengan Format Kompetisi yang Berlangsung Selama 33 Hari
• 16 jam lalupantau.com
thumb
MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Febrie di Kebayoran
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
2 Orang Mengalami Sesak Napas akibat Kebakaran Hotel di Setiabudi
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.