Mendagri Sebut BPHTB Gratis untuk MBR Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Sumber: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan menurunkan biaya pembangunan rumah dan mendorong pengembang semakin bergairah membangun hunian.

"Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi," kata Tito saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca Juga: Polda Metro Aktifkan Lagi Hunting System, Sasar Pelanggar Penutup Pelat Nomor

Aturan itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan BPHTB.

"Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujarnya seperti dikutip dari Antara

Sebagai informasi, kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR sebenarnya telah berlaku secara nasional sejak Desember 2024. Kebijakan tersebut diawali dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 25 November 2024, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca Juga: DJP Klarifikasi Pelibatan Babinsa-Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak: Hanya untuk Koordinasi!

Dalam implementasinya, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penerbitan peraturan kepala daerah, baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai dasar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membebaskan tarif BPHTB bagi MBR. 

Sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota telah menerbitkan aturan pelaksana sejak awal 2025. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • bphtb
  • bea perolehan tanah bangunan
  • masyarakat berpenghasilan rendah
  • rumah mbr
  • pengembang properti
  • mendagri tito karnavian
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kasus Ijazah Makin Panjang, Citra Jokowi Justru Makin Diuntungkan
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Dividen Dapat Pajak atau Tidak? Jangan Sampai Salah Paham, Ini Penjelasannya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
PDI-P Soroti Beda Nasib Febrie Adriansyah dan Pencuri Ayam yang Tewas Diamuk Massa: Sangat Kontras
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.