Di momen Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas penindakan tegas Polda Riau dan jajaran dalam menyikat pelaku perusakan 118 hektare kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penghargaan berupa plakat Green Policing tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan mangrove Kabupaten Rokan Hilir.
Wais Al Qurni, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan publik atas terobosan Polda Riau yang tidak hanya responsif dalam menindak pelaku perusakan alam, tetapi juga konsisten mengawal proses pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.
"Pada Peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Komitmen Polda Riau sangat nyata-tidak hanya tegas memenjarakan perusak hutan, tetapi juga turun langsung memulihkan ekosistem pesisir," tegas Wais Al Qurni, Minggu (26/7/2026).
Wais menyampaikan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi masyarakat atas komitmen Polda Riau memperkuat implementasi Green Policing sebagai pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan, edukasi, dan restorasi lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menerima langsung penghargaan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melestarikan lingkungan.
"Terima kasih. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujar Irjen Herry.
Kapolda menegaskan, Green Policing bukan hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan pemulihan ekosistem melalui kolaborasi berbagai pihak.
"Green Policing adalah upaya kolaborasi yang kita lakukan. Ada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah upaya restoratif," tegasnya.
Menurutnya, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, dan masyarakat.
Melalui penghargaan yang diberikan bertepatan dengan Hari Mangrove Sedunia tersebut, Yayasan Generasi Hijau Riau berharap semangat kolaborasi dalam menjaga hutan, mangrove, dan ekosistem lingkungan di Provinsi Riau terus diperkuat sehingga upaya pelestarian alam dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir dengan luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan mencapai 118,21 hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA yang diduga melakukan pembukaan lahan serta merusak ekosistem mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
(mea/idn)





