Kemnaker Dorong Korban PHK Ikut Reskilling dan Upskilling agar Bisa Kembali ke Dunia Kerja

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggencarkan program reskilling dan upskilling bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker Dorong Korban PHK Ikut Reskilling dan Upskilling agar Bisa Kembali ke Dunia Kerja. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggencarkan program reskilling dan upskilling bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sebagai upaya mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja di tengah perubahan kebutuhan industri.

"Kami ingin memastikan masyarakat yang terdampak perubahan ekonomi tetap memiliki kesempatan meningkatkan kompetensinya. Dengan keterampilan baru, mereka memiliki peluang untuk kembali bekerja atau membangun usaha sendiri," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026). 

Baca Juga:
Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Daycare

Sebelumnya,  Afriansyah menuturkan pemerintah telah menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi sekitar 50.000 pekerja sepanjang 2026 sebagai upaya mengantisipasi dampak PHK di tengah tekanan ekonomi global. 

“Kita sudah menyiapkan untuk pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling, ya, atau mereka mau melakukan pelatihan-pelatihan yang kita siapkan slotnya itu hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini," ujar dia.

Baca Juga:
Kemnaker Ungkap Syarat Bagi Perusahaan yang Ingin Jadi Mitra MagangHub

Afriansyah menambahkan, PHK tidak selalu bisa dicegah mengingat perusahaan biasanya mengambil langkah tersebut karena sudah berada pada situasi terdesak. 

Meski demikian, dia menegaskan PHK harus dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon. Hal itu yang terus dikawal oleh pemerintah.

Baca Juga:
PMI Manufaktur RI Masuk Fase Kontraksi, Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi

“Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vonis Inkrah, Restitusi Rp 359 Juta untuk Korban Fajar Widyadharma Belum Dibayar
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Catar Asal Palu Terkesan Penilaian Seleksi Akpol Transparan: Tak Ada Celah Diubah
• 20 jam laludetik.com
thumb
Komisi III Desak Pengeroyok Maling Ayam di Bali Dihukum Berat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tingkatkan Efisiensi Usaha Tani, Kementan Dorong Poktan dan UPJA Kelola Pompa Air
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Potret Eks Jampidsus Febrie Tiba di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.