Setiap orang pasti menginginkan bisa menikmati hidup yang layak di masa tuanya, termasuk tercukupi kebutuhan finansialnya. Terlebih mereka yang selama usia produktif telah bekerja untuk memperoleh penghasilan. Tidak sedikit dari mereka yang menabung atau menyisihkan penghasilannya untuk persiapan memasuki usia non produktif misalnya pensiun, atau berhenti dari bekerja karena kondisi tertentu.
Di masa seperti ini pegawai akan kehilangan sumber penghasilan utama, sementara kebutuhan tetap harus tercukupi. Ada beberapa cara untuk menyisihkan penghasilan tersebut, baik secara mandiri oleh pegawai atau dipotong dari gaji bulanan oleh perusahaan sebagai pemberi penghasilan.
Namun demikian, ternyata banyak terjadi di lapangan, bahwa masyarakat masih belum puas dengan skema pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya apabila dikaitkan dengan pemotongan pajak. Mereka menilai pajak yang dikenakan terlalu tinggi, sehingga dirasa sangat memberatkan.
Ketidakpuasan ini akhirnya memicu adanya aksi unjuk rasa di berbagai tempat, termasuk ke kantor pajak yang dilakukan oleh para pekerja dari beberapa perusahaan. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah agar pengenaan pajak atas JHT dibebaskan atau dikenakan tarif 0%. Hal ini juga disampaikan oleh Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebenarnya ketentuan tentang pengenaan pajak atas JHT ini bukanlah hal yang baru. Sementara banyak penerima JHT yang baru mengetahui hal ini di saat mereka mencairkan dana JHT setelah memasuki masa pensiun.
Tidak sedikit dari mereka beranggapan bahwa JHT adalah uang mereka yang disisihkan selama masih aktif bekerja, lalu mengapa saat dicairkan harus dikenakan pajak? Hal inilah yang akhirnya memicu keresahan di kalangan para buruh dan pegawai, yang sebenarnya lebih disebabkan kekurangpahaman mereka tentang ketentuan perpajakan atas JHT.
Ketentuan Perpajakan atas JHTPengenaan pajak atas JHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168?PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Jadi berapa sih sebenarnya tarif pajak atas JHT yang dicairkan? Kenapa kadang bisa berbeda beda tarifnya antar penerima JHT? Bahkan ada yang tidak dipotong pajak sama sekali.
Pasal 4 PMK Nomor 16/PMK.03/2010, mengatur bahwa:
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.dan bersifat final.
JHT dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender, setelah memasuki masa pensiun.
Dalam hal terdapat bagian dari uang JHT yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan dan bersifat tidak Final.
Dalam praktik di lapangan, untuk mempersiapkan kebutuhan finansial di masa pensiun, banyak dari mereka yang ingin mencairkan sebagian Jaminan Hari Tua disaat masih berstatus sebagai pegawai. Hal ini sangat bisa dimaklumi karena mereka ingin mempersiapkan dengan benar-benar apabila akan memulai usaha baru di masa pensiun. Lalu bagaimana pengenaan pajaknya?
Merujuk PMK 168/2023, uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta yang masih berstatus sebagai pegawai dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Contoh penghitungan 1 :
Tuan Budi telah bekerja lebih dari 10 tahun. Saldo JHT Tuan Budi adalah Rp300.000.000,00. Pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja dia mencairkan sebagai JHT sebesar Rp80.000.000,00. Kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026, mencairkan sekaligus sisa JHT sebesar Rp220.000.000,00. Maka penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :
Pencairan I, sebesar Rp 80.000.000,00 pada saat masih aktif bekerja Januari 2024:
5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x Rp20.000.000,00 = Rp3.000.000,00,
Jumlah = Rp6.000.000,00
dikenakan tarif pasal 17 dan bersifat Tidak Final. Penghasilan dan PPh pasal 21 ini akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan
Pencairan II, sebesar Rp220.000.000,00 di masa pensiun Mei 2026:
0% x Rp50.000.000,00 = Rp0
5% x Rp170.000.000,00 = Rp8.500.000,00
Jumlah = Rp8.500.000,00, bersifat Final
Sehingga total PPh yang dipotong atas pencairan JHT adalah sebesar Rp6.000.000,00 + Rp8.500.000,00 = Rp14.500.000,00
Contoh penghitungan 2 :
Apabila Tuan Budi mencairkan seluruh JHT setelah memasuki masa pensiun dan JHT tersebut dibayarkan sekaligus maka penghitungan PPhnya sebagai berikut :
0% x Rp50.000.000,00 =Rp0
5% x Rp250.000.000,00 =Rp12.500.000,00
Jumlah =Rp12.500.000,00
Dari ilustrasi penghitungan di atas, dapat dilihat bahwa jumlah nominal dan periode pencairan yang berbeda akan menghasilkan jumlah PPh dipotong yang berbeda pula.
Pajak JHT bukan Pajak Berganda
Pengenaan PPh atas JHT bukanlah pajak berganda. PPh ini hanya dikenakan pada saat pencairan atau pembayaran manfaat. Iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan merupakan pengurang penghasilan yang menjadi dasar pengenaan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Namun demikian, dinamika di masyarakat, menimbulkan banyaknya polemik tentang pengenaan pajak atas JHT ini. Pemerintah merespons dan membuka peluang untuk mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua, tapi hal ini tentu saja membutuhkan waktu yang tidak singkat karena perubahan kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam karena menyangkut aturan yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Yang pasti, harapannya adalah bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan tetap memiliki nilai keberpihakan kepada masyarakat khususnya para pekerja. Dengan demikian diharapkan Pencairan Jaminan Hari Tua benar-benar bisa memberikan kepastian finansial dan kesejahteraan peserta ketika memasuki masa tidak produktif atau situasi tertentu.





