Rayuanmu membawa aku ke surga/tetapi tipuanmu membawaku ke neraka.
Lagu disko dangdut karya Hetty Soendjaya berjudul ”Surga dan Neraka” itu melambung dari gawai Suriadiana (39) yang sedang siaran langsung bersama Nurhalimah (36). Keduanya berdiri di bak mobil pikap dalam perjalanan menuju hutan adat Mukim Kunyet.
Guncangan mobil hingga empasan rumput liar berduri tak mengendurkan niat keduanya siang itu, Minggu (19/7/2026), menuju hutan adat. Jalan ke sana memang tidak mudah.
Perjalanan sepanjang tujuh kilometer dari Desa Cot Kunyet, Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, dihiasi jalan terjal mendaki penuh dengan bebatuan lepas, sungai-sungai kecil, dan tikungan tajam.
Setelah hampir dua jam, mobil pikap pun berhenti. Rombongan turun lalu berjalan kaki sekitar 500 meter menuju pondok di puncak hutan. Begitu tiba, saat semua laki-laki beristirahat, sambil melepaskan dahaga, Nurhalimah dan kawan-kawannya masih sibuk foto-foto.
”Eh, ada ular!” teriak Nurhalimah. Bukannya menjauh, mereka cepat-cepat mengambil ponsel lalu merekam ular itu, mengambil beberapa gambar, lalu mencatat.
”Ini ada pohon berduri juga, jangan lupa ya ambil foto,” kata Suriadiana menunjuk ke salah satu pohon yang unik. Batang pohon penuh benjolan menyerupai duri.
Inong-inong (para perempuan) ini memang penuh semangat. Foto dan video yang mereka ambil bukan hanya untuk media sosial. Mereka sedang berpatroli sambil mengumpulkan data.
Mereka menyebut kelompok mereka dengan nama Woman Forest Defender (WFD) Mukim Kunyet. Mereka adalah perempuan penjaga hutan.
Mereka menjelajahi hutan untuk mendokumentasikan keanekaragaman hayati di dalam hutan. Apa pun yang bagi mereka menarik dan jarang ditemui pasti didokumentasikan dan dicatat.
Mereka selalu membawa GPS untuk menandai lokasi patroli yang sudah dilalui. Selain GPS, telepon genggam mereka pun dilengkapi beberapa aplikasi seperti Forest Watcher, yang berfungsi untuk melihat kondisi hutan hingga sinyal dini titik panas.
Siang itu, mereka melihat dan mencatat perkembangan berbagai jenis tanaman dengan mengukur tinggi tanaman. Pengecekan tanaman dilakukan untuk melihat apakah tanaman tumbuh dengan baik atau malah diserang hama.
Selama delapan bulan, mereka sudah menanam hampir 500 pohon. Beberapa jenis tanaman yang ditanam adalah jengkol, petai, dan kemiri.
”Ayok bestie, lanjut lagi,” ujar Suriadiana kepada teman-temannya. Mereka kembali menjelajahi hutan adat tersebut. Semangat mereka terus menyala.
Perempuan Penjaga Hutan (WFD) Mukim Kunyet dibentuk atas inisiatif yang datang dari perempuan adat, salah satunya Nurhalimah. Nurhalimah melihat betapa pentingnya hutan ketika pada November 2025 Sumatera dilanda bencana banjir.
Bagi Nurhalimah, bencana banjir tahun lalu merupakan dampak dari kerusakan hutan. Pohon-pohon ditebangi sehingga daya dukung alam kian menurun. Sebagai perempuan adat, ia yakin bencana itu datang karena alam sedang marah.
Dampak kerusakan hutan tak main-main. Dari catatan Kompas, banjir dan longsor itu melanda 53 kabupaten/kota pada tiga provinsi, yakni Sumut, Sumatera Barat, dan Aceh. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 1.207 orang tewas dan 137 warga hilang dalam bencana itu, yang didominasi warga dari Aceh Utara. Sebanyak 184.149 rumah rusak, 860 jembatan dan 2.165 jalan ikut terdampak.
Gambaran kerusakan dan dampak nyata atas kerusakan alam itu membuat Nurhalimah ingin menjaga hutan adat Mukim Kunyet. Menurut dia, bencana yang melanda Aceh itu bagaikan neraka. ”Kami beruntung hutan di sini masih bagus sehingga banjir tidak sampai ke sini. Itu alasan kami mau menjaga hutan,” kata Nurhalimah.
Pada 2023, pemerintah menetapkan delapan hutan adat mukim di Aceh dengan total 22.549 hektar (ha). Rinciannya, tiga hutan adat di Kabupaten Bireuen, tiga hutan adat di Kabupaten Pidie, dan dua hutan adat lainnya di Kabupaten Aceh Jaya.
Hutan adat Mukim Kunyet merupakan salah satu dari total delapan hutan adat tersebut yang ada di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Luasnya mencapai 1.280 ha. Wilayah Mukim Kunyet membawahkan 14 gampong atau desa.
Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri dari beberapa gampong. Sebuah mukim dipimpin oleh Imeum Mukim yang posisinya ada di bawah camat, sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Imeum Mukim Kunyet Ridwan Muhammad mengungkapkan, hutan adat memang baru disahkan pada 2023 melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat itu. Namun, perjuangan mereka untuk mendapatkannya sudah berlangsung sejak 2017.
”Mukim ini sejak zaman kesultanan sudah ada. Jadi, ini sudah bergenerasi,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, saat peristiwa bencana banjir di Aceh, wilayah Kunyet dan Kecamatan Padang Tiji pada umumnya tidak terdampak. Meskipun beberapa titik terdapat luapan air, tidak sampai mengganggu aktivitas warga, apalagi merusak bangunan.
Hal itu, menurut Ridwan, didukung oleh kondisi hutan yang masih baik. Hutan adat Mukim Kunyet dibagi menjadi setidaknya tiga blok. Tiap blok punya kawasannya masing-masing, mulai dari kawasan lindung, produksi, hingga kebun masyarakat.
”Dahulu di tempat ini ada perusahaan. Namun, setelah SK itu muncul, izin perusahaan dikeluarkan dari wilayah adat kami,” ujar Ridwan.
Bagi Nurhalimah, semua orang punya peran penting dalam menjaga hutan adat, salah satunya kelompok perempuan. Perempuan selalu memiliki peran dalam sistem adat.
Sebelumnya, para peneliti dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry di Banda Aceh, dan Universitas Malikussaleh, Aceh Utara, yang tergabung dalam International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) memiliki sejumlah temuan mengenai peran penting perempuan dalam masyarakat Aceh.
Di dalam masyarakat Aceh, perempuan berperan penting dalam produksi pangan, termasuk mengelola sawah, kebun, perikanan, dan kehutanan yang menyerap 32,43 persen tenaga kerja perempuan. Perempuan juga berperan dalam memelihara keluarga, termasuk warga lansia, anak-anak, dan orang dengan disabilitas (Kompas, 8 April 2026).
Di sisi lain, perempuan memiliki kekuatan dan menginternalisasi kearifan budaya, sosial, dan ekonomi lokal. Dalam kaitan dengan alam, kepemimpinan perempuan melekat erat dalam menjaga daerah aliran sungai, sempadan pantai, dan daerah-daerah di pinggir hutan. Perempuan menjalankan budaya lokal untuk menjaga alam.
WFD di Mukim Kunyet tidak sendiri. Sebelumnya, di Aceh sudah dikenal Kelompok Mpu Uteun (penjaga hutan dalam bahasa Gayo) yang terbentuk sejak 2015 di Desa Damaran Baru, Kabupaten Bener Meriah. Mereka berpatroli di kawasan hutan untuk mencegah pembalakan liar yang umumnya dilakukan laki-laki.
Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Profesor Teuku Muttaqin Mansur menjelaskan, dalam catatan sejarah, kerajaan di Aceh pernah empat kali dipimpin seorang perempuan atau sultanah.
”Aceh tak pernah punya soal tentang isu perempuan. Di sini, perempuan sudah dianggap mampu sejak ratusan tahun lalu. Kami masyarakat Aceh sudah biasa dipimpin perempuan,” kata Muttaqin.
Muttaqin mengatakan, hukum adat di Aceh ada tiga wilayah, pertama di tingkatan gampong, mukim, dan laut. Setiap wilayah memiliki hukum yang berbeda, tetapi tujuannya sama, untuk kebaikan manusia.
”Seperti di laut, hukum adatnya ada. Ada hari di mana nelayan dilarang melaut sehingga ini menandakan hukum adat juga berkelanjutan,” ujar Muttaqin.
Untuk itu, menurut Muttaqin, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu segera disahkan. Namun, RUU tetap harus mengakomodasi kemajemukan hukum adat di Indonesia.
Jalan penetapan RUU Masyarakat Adat yang mandek setelah 16 tahun mulai terlihat titik terang. Di awal 2026, legislatif mengubah nomenklatur kebijakan dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan, pihaknya berharap tahun ini RUU itu akan disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pengakuan, melainkan juga instrumen pemulihan ruang hidup, budaya, restitusi, dan rehabilitasi atas kerugian akibat proyek investasi dan kebijakan negara.
”Kami memang didesak agar menargetkan pengesahan paling lambat akhir 2026 mengingat krisis iklim dan kemanusiaan yang justru menjadikan masyarakat adat bagian dari solusi,” kata Daniel.
Masyarakat adat menjaga hutan karena percaya alam bisa menjaga kehidupan manusia. Seperti yang diyakini Nurhalimah, saat manusia menjaga alam, alam akan menjaga manusia. Seperti lirik lagu disko dangdut yang ia dengarkan, jangan sampai rayuan menjadi tipuan yang membawa mereka dalam penderitaan.





