JAKARTA, KOMPAS.com - Senja sudah menghitam, Didi Supandi baru selesai dari aktivitasnya sehari-hari: menjadi pengendara ojek online (ojol). "Saya sudah free," katanya kepada Kompas.com sekitar pukul 18.19 WIB, Jumat (24/7/2026). Janji wawancara sore hari harus tertunda, karena Didi harus narik satu penumpang lagi untuk mendapat poin.
Orderannya hari itu lancar, suara batuk terdengar beberapa kali saat diwawancara melalui sambungan telepon.
Tak ada yang spesial di hari kedua setelah putusan permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 273/PUU-XXIII/2025 terkait kuota internet hangus.
Didi masih narik ojol, istrinya masih berjualan makanan dari internet, semua berjalan seperti biasa.
Ada rasa haru dari ribuan ucapan terima kasih masyarakat atas uji materi kuota internet hangus yang dilayangkan dan dikabulkan ke MK.
Tapi tak lantas membuat Didi merasa jemawa atau merasa berjasa, karena memang niatnya bukan itu, mencari pujian dan ucapan terima kasih.
Baca juga: Anggota DPR: Operator Harus Patuhi Putusan MK, Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Didi menceritakan bagaimana awal permohonan gugatan kuota hangus ini berjalan dan apa yang membuat ia gigih memperjuangkan haknya sebagai pengguna internet.
Keresahan kuota hangus setiap bulan
Didi berkisah, permohonan ini murni dari keresahan pribadinya sebagai ojol yang setiap saat harus tersambung dengan internet.
Begitu juga istrinya sebagai pemohon II Wahyu Triana Sari yang merintis pedagang makanan yang dijual di aplikasi online. Setiap bulan, mereka harus membeli paket kuota internet Rp 70.000 dengan masa waktu terbatas.
Baca juga: Putusan MK: Penyesuaian Tarif Internet Harus Libatkan Lembaga Perlindungan Konsumen
Setelah dihitung, kuota internet yang digunakan sering bersisa hampir 30 persen. Didi menghitung, artinya ada Rp 20.000-25.000 uang yang hangus setiap bulannya.