Jakarta, VIVA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, telah mengundurkan diri dari jabatannya, melalui surat resmi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.
Untuk sementara, posisi Gubernur BI akan dijabat oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BI, Jakarta, alasan pengunduran diri Perry pun diungkap oleh Destry, yang mengatakan bahwa keputusan itu diambil Perry secara sukarela karena alasan pribadi.
"Pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela, karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
- [Istimewa]
Meski demikian, Destry tak menjelaskan lebih jauh soal alasan pribadi apa yang dimaksud Perry, sebagai latar belakang dari keputusan pengunduran dirinya tersebut.
Dia hanya menyampaikan, tindak lanjut BI atas pengunduran diri Perry Warjiyo itu, dilakukan dengan mengacu pada pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara," ujarnya.
Sebelumnya, pengumuman soal pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI itu telah diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dia menjelaskan bahwa untuk sementara, posisi Gubernur BI akan digantikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry tersebut, melalui penerbitan surat ketetapan terkait hal itu.
"Sesuai mekanisme, akan diterbitkan keputusan presiden, pemberitahuan, sekaligus secara hormat dari Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.





