Usai Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Pastikan Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan Tetap Terjaga

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan keberlangsungan kepemimpinan lembaga tetap berjalan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Melalui Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 26 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia untuk menjalankan tugas hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Destry mengatakan penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Perry Warjiyo Gubernur BI yang Mengundurkan Diri, Ternyata Lulusan UGM

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Destry menegaskan Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

BACA JUGA:Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur, Istana Buka Suara!

"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Menurutnya, upaya tersebut bertujuan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

Ia juga memastikan BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi serta berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," tutur Destry.

BACA JUGA:Breaking News! Perry Warjiyo Resmi Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry secara hormat.

Sementara Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Terduga Pelaku Bentrokan Maut Menteng Ditangkap
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Putusan MK soal Kuota Hangus
• 4 jam lalukompas.com
thumb
BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Berawan Tebal Hari Ini
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Geger Kasus HIV Melonjak di Wilayah RI, Begini Penjelasan Kemenkes
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 23 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.