JAKARTA, KOMPAS.TV - Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia atau BI.
Alasan pengunduran diri Perry tersebut diungkapkan Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, pada Senin (27/7/2026).
Menurut penuturannya, Perry mundur dari jabatannya secara sukarela karena alasan pribadi.
Baca Juga: Gantikan Perry Warjiyo, Destry Pastikan Operasional BI Normal dan Keputusan Tetap Kolektif Kolegial
"Pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," kata Destry
"Sesuai pasal 48 ayat 1 (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara."
Sebelumnya, terkait pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Ia menyebut surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo, Senin.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo, tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia."
Sebagai informasi, Perry Warjiyo diangkat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. Ia kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gubernur bi
- gubernur bi mengundurkan diri
- Perry Warjiyo
- alasan gubernur bi mundur
- bank indonesia
- Perry Warjiyo mundur





