Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diajukan dengan alasan pribadi dan bukan karena faktor kesehatan.
Dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, Prasetyo mengatakan surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara rinci.
"Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati," kata Prasetyo.
Ia memastikan pengunduran diri Perry tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
"Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) dan pemerintah akan menindaklanjuti proses pemberhentiannya secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.
Baca juga: Mensesneg: Presiden terima pengunduran diri Gubernur BI
Baca juga: Prasetyo: Thomas Djiwandono mundur dari Gerindra terkait BI
Baca juga: Deputi Gubernur BI mundur, nama Wamenkeu muncul sebagai kandidat
Dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, Prasetyo mengatakan surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara rinci.
"Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati," kata Prasetyo.
Ia memastikan pengunduran diri Perry tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
"Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) dan pemerintah akan menindaklanjuti proses pemberhentiannya secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.
Baca juga: Mensesneg: Presiden terima pengunduran diri Gubernur BI
Baca juga: Prasetyo: Thomas Djiwandono mundur dari Gerindra terkait BI
Baca juga: Deputi Gubernur BI mundur, nama Wamenkeu muncul sebagai kandidat





