Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Senin (27/7), Destry lahir di Jakarta pada 1963. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan studi ke Cornell University, New York, Amerika Serikat, dan meraih gelar Master of Science di bidang Regional Science.
Kariernya dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000–2003. Setelah itu, Destry menjadi peneliti sekaligus pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005–2006.
Di sektor keuangan, Destry pernah menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005–2011. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011–2015. Pada periode yang sama, ia juga memimpin Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, sebelum bergabung dengan Bank Indonesia, Destry sempat menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada periode 2015–2019.
Destry kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior BI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 dan dilantik pada 7 Agustus 2019 untuk masa jabatan 2019–2024.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 tertanggal 10 Juli 2024, Destry kembali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024–2029 dan mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7), Destry menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur BI sementara diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 26 Juli 2026.
“Maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ucap Destry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengunduran Perry mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Destry berkomitmen akan memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pengembangan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.





