Jepang Berencana Memperketat Persyaratan Izin Tinggal Permanen; Penghasilan Harus Di Atas Rata-Rata

erabaru.net
10 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Jepang berencana untuk semakin memperketat kebijakan imigrasi. Rancangan revisi baru menetapkan ambang batas bagi warga asing yang mengajukan permohonan izin tinggal permanen, terutama terkait tingkat pendapatan dan perkiraan pensiun.

EtIndonesia.com Media Jepang melaporkan, Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang berlaku saat ini di Jepang menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin tinggal permanen sebagai berikut: 1. Berperilaku baik; 2. Memiliki kemampuan untuk hidup mandiri; 3. Sesuai dengan kepentingan terbaik Jepang. 

Baru-baru ini, Badan Imigrasi Jepang menerbitkan draf revisi pedoman pemberian “Izin Tinggal Permanen” bagi warga asing, yang menetapkan persyaratan yang lebih ketat untuk poin 2 dan 3.

Pedoman yang berlaku saat ini mengenai “kemampuan untuk hidup mandiri” hanya mensyaratkan pemohon “tidak menjadi beban publik dan diharapkan dapat mempertahankan kehidupan yang stabil”. 

Draf revisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemohon di masa depan harus memiliki “kemampuan untuk menghidupi diri sendiri”, serta harus memiliki “kondisi ekonomi yang setara atau lebih tinggi dari warga Jepang”.

Pada prinsipnya, pendapatan tahunan pemohon harus lebih tinggi dari pendapatan rata-rata rumah tangga di Jepang, dan jumlah pensiun yang akan diterima di masa depan harus mencapai tingkat yang setara dengan pensiun yang akan diterima jika pemohon membayar iuran pensiun karyawan secara terus-menerus selama 30 tahun berdasarkan tingkat pendapatan tersebut.

Jika pensiun tersebut tidak mencukupi, tabungan atau aset lain yang dimiliki pemohon dapat dianggap memenuhi persyaratan asalkan cukup untuk menutupi kekurangan tersebut. 

Bagi pemohon yang masih muda, standar aset yang harus dipenuhi akan relatif lebih rendah.

Selain itu, rancangan revisi ini juga memperjelas persyaratan “sesuai dengan kepentingan terbaik Jepang” dengan menambahkan persyaratan kemampuan bahasa Jepang serta tingkat pemahaman terhadap sistem, hukum, dan norma sosial Jepang.

Rancangan revisi ini akan disahkan secara resmi setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak, dan diperkirakan akan berlaku efektif pada 1 Oktober, berlaku untuk permohonan yang diajukan mulai April tahun depan dan seterusnya. Namun, persyaratan terkait tingkat pendapatan akan berlaku surut untuk permohonan yang diajukan mulai April tahun ini dan seterusnya.

Sumber : NTDTV.com 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Juli 2026 Naik Rp10.000 Jadi Rp2.622.000 per Gram
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Menjadi Manusia di Era Digital
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Anwar Hafid Bangun Jembatan untuk Prioritaskan Akses Sekolah Pelajar Banggai
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kondisi Terkini di Matraman Usai Memanasnya Bentrokan Maut
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Perry Warjiyo Mundur dari BI, Dampak Volatilitas Kurs Rupiah Hanya Terbatas
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.