Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman prihatin seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, tewas dikeroyok usai dituduh mencuri ayam. Ia tak membenarkan aksi penghilangan nyawa di luar proses hukum.
"Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," lanjutnya.
Ia berharap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri bukan budaya bangsa.
"Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum," tuturnya.
(eva/maa)





